ANGGARAN DASAR
MAJELIS SINERGI KALAM (MASIKA)
IKATAN CENDEKIAWAN MUSLIM SE-INDONESIA (ICMI)

PEDOMAN POKOK

MUKADIMAH

Bismillahirrahmanirrahim

Bahwa kiprah kaum muda Islam di Indonesia sudah sepantasnya berada pada posisi paling depan dalam peran dan kiprahnya. Sebagai wadah cendekiawan muda di tubuh umat Islam Indonesia dibawah naungan Ikatan Cendekiwan Muslim Se-Indonesia (ICMI), Majelis Sinergi Kalam (MASIKA) bermaksud mempertegas jati diri, komitmen, serta kiprahnya agar kian nyata di tengah-tengah masyarakat bangsa dan negaranya.

Segenap penganjur MASIKA sadar akan kedudukannya sebagai hamba Allah dan perannya selaku warga negara dari Republik Indonesia. Melihat besarnya tantangan yang dihadapi didepan, maka MASIKA bermaksud mengembangkan dan merumuskan pemikiran dan konsepsi, strategis, sekaligus mengupayakan pemecahan alternatif, strategis yang mengandalkan pada kearifan-kearifan lokal, serta dengan bingkai progresivitas kaum muda Indonesia.

Dengan bertitik tolak dari pemikiran tersebut, dengan seraya memohon Ridho Allah, maka segenap cendekiawan muda dalam naungan ICMI bersepakat untuk membentuk Majelis Sinergi Kalam (MASIKA).

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama Majelis Sinergi Kalam – Ikatam Cendikiawan Muslim Se-Indonesia disingkat MASIKA

Pasal 2
Tempat dan Waktu Didirikan

MASIKA didirikan di Cisarua Bogor pada tanggal 08 Oktober 1993 M..

Pasal 3
Kedudukan

MASIKA berkedudukan hukum di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

 BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4
Asas

MASIKA berasaskan Islam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasaskan Pancasila.

Pasal 5
Tujuan

MASIKA ICMI bertujuan mengembangkan Ethos keilmuan dan kecendekiawan kaum muda muslim Indonesia dengan nilai-nilai Kualitas Iman, Taqwa, Kualitas Pikir, Kualitas karya, Kualitas Kerja, dan Kualitas hidup bangsa Indonesia.

BAB III
SIFAT ORGANISASI DAN KEGIATAN

Pasal 6
Sifat Organisasi

(1) MASIKA ICMI adalah badan otonom dilingkungan ICMI.

(2) Otonomi MASIKA ICMI merupakan pengembangan kreatifitas dan orisionalitas kaum muda.

(3) Sifat otonom MASIKA ICMI merupakan wujud kemandirian, kebebasan, dan lepas dari intervensi dari pihak manapun.

(4) Secara administrasi lembaga MASIKA ICMI berkewajiban memberi laporan tahunan dan di akhir masa jabatannya kepada pengurus ICMI sesuai dengan jenjang keorganisasian.

Pasal 7

Usaha

 Dalam mencapai tujuannya MASIKA ICMI menyelenggarakan kegiatan-kegiatan, sebagai berikut :

(1) Memperluas horison pemikiran dalam rangka mempertajam sensibilitas moral dan intelektual anggotanya.

(2) Meningkatkan apresiasi atas warisan/tradisi keilmuan dan pemikiran dari berbagai sumber peradaban.

(3) Menguji atau melakukan validasi terhadap keilmuan praktik diskursi keilmuan dan kerangka-kerangka paradigma yang mendasarinya.

(4) Mempersiapkan sumber daya yang handal dalam rangka mengaktualisasikan fungsi kecendekiawanan dalam bidang sosial, politik, ekonomi, budaya dan teknologi. 

 BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Anggota

Anggota MASIKA ICMI adalah yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana yang sudah ditetapkan.

 Pasal 9

Kewajiban dan Hak Anggota

(1) Setiap anggota memenuhi Pedoman Pokok Organisasi, Pedoman Rumah Tangga, ketetapan dan keputusan organisasi MASIKA ICMI.

(2) Setiap anggota dapat menyatakan pendapat, usulan, serta saran dan masukan kepada Pengurus MASIKA ICMI.

(3) Setiap anggota biasa mempunyai hak suara serta hak memilih dan dipilih untuk memangku jabatan dalam kepengurusan organisasi MASIKA ICMI.

BAB V
KEORGANISASIAN DAN PERMUSYAWARATAN

 Pasal 10
Struktur Organisasi

 Struktur organisasi MASIKA ICMI terdiri atas Pengurus Nasional (PN) Pengurus Wilayah (PW) dengan lingkup provinsi dan Pengurus Daerah yang disingkat (PD) dengan lingkup Kabupaten/Kota dan Pengurus MASIKA ICMI Luar Negeri

Pasal 11
Fungsi Organisasi

(1) Memelihara dan melestarikan solidaritas antar sesama anak bangsa melalui beragam kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga kajian, pemerintah, serta kalangan lain yang sejalan dengan ketentuan-ketentuan MASIKA ICMI lainnya.

(2) Pada ORNAS, ORWIL dan ORDA menyiapkan dan melaksanakan program jangka pendek, menengah dan panjang dalam rangka mengembangkan etos kecendekiawan kaum muda muslim di daerah masing-masing ; dan

(3) Mendorong dan memotivasi anggotanya untuk meningkatkan kreativitas dan pembelajaran diri sendiri dalam rangka mencapai tujuan MASIKA ICMI.

Pasal 12
Permusyawaratan

Pemusyawaratan dalam MASIKA ICMI meliputi Pertemuan Nasional (PERNAS), Pertemuan Wilayah (PERWIL), dan Pertemuan Daerah (PERDA).

 BAB VI

KEPENGURUSAN

Pasal 15
Jenjang Kepengurusan

(1) Kepengurusan MASIKA ICMI terdiri atas Pengurus Daerah, Wilayah, dan Pengurus Nasional.

(2) Pengurus Nasional MASIKA ICMI diwakili oleh Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal, atau Wakil Sekretaris Jenderal, atau Bendahara Umum, atau Wakil Bendahara Umum.

(3) Pengurus Wilayah atau Daerah diwakili oleh ketua, wakil ketua, sekretaris atau wakil sekretaris, bendahara atau wakil bendahara sesuai dengan jenjang organisasinya.

 Pasal 16
Pimpinan Jenjang Kepengurusan

 (1) Pengurus Nasional disingkat PN dipimpin oleh Ketua Umum Pusat.

(2) Pengurus Wilayah disingkat PW dipimpin oleh Ketua Pengurus Wilayah.

(3) Pengurus Daerah disingkat PD dipimpin oleh Ketua Pengurus Daerah.

(4) Pengurus Luar Negeri (LN) dipimpin oleh ketua Pengurus LN

 BAB VII

KEBERSAMAAN DAN JARINGAN

 Pasal 13

Kebersamaan

 Setiap anggota MASIKA ICMI dapat mengembangkan kegiatan kebersamaan dan kegiatan melalui kelompok dan jaringan antar sesama anggota setempat, antar tempat, sewilayah atau lintas wilayah, melalui koordinasi organisasi daerah, wilayah atau pusat, sesuai dengan ketentuan organisasi.

 Pasal 14
Jaringan Kerjasama

Jaringan kerjasama pada setiap jenjang kepengurusan dikembangkan dengan lembaga, kelompok, jaringan atau himpunan lain yang sesuai dengan tujuan dan kegiatan MASIKA ICMI.

BAB VIII

KEUANGAN

 Pasal 17
Sumber

 Sumber keuangan MASIKA ICMI diperoleh dari :

(1) Dana yang dianggarkan MASIKA ICMI.

(2) Donatur MASIKA.

(3) Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

(4) Usaha-usaha halal yang dikelola oleh MASIKA ICMI

BAB IX

PENETAPAN DAN PERUBAHAN

 Pasal 19
Penetapan dan Perubahan

Penetapan dan Perubahan Pedoman Pokok organisasi dan pedoman pokok Rumah Tangga MASIKA ICMI dilakukan melalui Pertemuan Nasional dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dua per tiga anggota yang hadir.

BAB X
PEMBUBARAN

 Pasal 20
Pembubaran

  1. Pembubaran MASIKA ICMI dilakukan melalui Pertemua Nasional yang diadakan khusus untuk itu.
  2. Keputusan pembubaran hanya dapat dilakukan apabila pertemuan Nasional tersebut dalam ayat (1) dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota yang hadir.
  3. Keputusan pembubaran diambl jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota yang hadir.

BAB XI

ATURAN TAMBAHAN

 Pasal 21
Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum ditetapkan atau dirinci dalam pedoman Pokok Organisasi ini diatur dalam Pedoman pokok Rumah Tangga.

 BAB XII

PENUTUP

 Pasal 22
Penutup

Pengesahan dan Pemberlakuan Pedoman Pokok Organisasi ini :

(1) Pedoman Dasar ini merupakan Penyempurnaan Rumusan Hasil Pertemuan Nasional I MASIKA-ICMI di Bogor pada tanggal 10 Oktober 1993; PERNAS II di Makassar, 21 Agustus 1995, PERNAS III di Bedugul, Bali, 1997; PERNAS IV di Bukit tinggi 1998, PERNAS V di Banjarmasin 8 Agustus 2000, PERNAS VI pekan Baru Riau 23 Juni 2002, PERNAS VII Jakarta 24 September 2006, PERNAS VIII di Jakarta tahun 2015, PERNAS IX di Jakarta tahun 2021

(2) Pedoman Pokok Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di: Bandung

Pada Tanggal 21 Agustus 2021

============================================

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA
MAJELIS SINERGI KALAM
IKATAN CENDEKIAWAN MUSLIM SE-INDONESIA (MASIKA – ICMI)

PEDOMAN POKOK RUMAH TANGGA
BAB I
PENGERTIAN UMUM

Pasal 1
Pengertian Umum

MAJELIS SINERGI KALAM (MASIKA) adalah organisasi untuk mengembangkan tradisi kecendekiawanan kaum muda muslim Indonesia yang berorientasi refleksi dan transformatif dalam rangka memerankan tanggung jawab etis patisan cendekiawan muda sebagai lapisan sosial strategis di Indonesia.

Pasal 2
Fungsi Organisasi Struktural

1) Organisasi Daerah merupakan pusat kegiatan anggota yang mempunyai otonom sesuai dengan ketentuan organisasi.
2) Organisasi Wilayah menumbuhkan, menghidupkan, mengarahkan dan mengkoordinasikan sejumlah Organisasi Daerah di Kabupaten/kota.
3) Organisasi Nasional menumbuhkan, menghidupkan, mengarahkan dan mengkoordinasikan semua Organisasi Daerah Organisasi Wilayah dalam skala Nasional.

Pasal 3
Organisasi Daerah

1) Organisasi Daerah merupakan satuan organisasi yang dibentuk atas dasar anggota dengan latar belakang lebih dari satu disiplin ilmu, profesi, kelompok atau lembaga berjumlah sekurang-kurangnya 15 (Lima Belas) orang, yang berada ditempat pemusatan anggota di suatu kabupaten/kotamadya.
2) Organisasi Daerah Menghimpun Anggota Serta Mengkoordinasikan Kelompok dan Jaringan Anggota yang ada, Setempat maupun antar tempat.
3) Untuk mendirikan organisasi Daerah harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Wilayah tembusan kepada Pengurus Nasional.

Pasal 4
Organisasi Wilayah

1) Organisasi Wilayah dibentuk di suatu wilayah provinsi yang ada pemusatan sejumlah Organisasi Daerah
2) Untuk mendirikan Organisasi Wilayah harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Nasional.
3) Organisasi Wilayah dibentuk dan mendapat Pengesahan Pengurus Nasional.
4) Persyaratan mendirikan Organisasi Wilayah minimal harus memiliki tiga (3) Organisasi Daerah.
Organisasi Nasional merupakan organisasi yang dibentuk di tingkat pusat.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 6
Persyaratan Anggota

Yang merupakan anggota MASIKA adalah :
1) Anggota ICMI
2) Berumur setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun.
3) Menyetujui dan mentaati Pedoman Pokok Organisasi dan Pedoman Pokok Rumah Tangga, dan ketetapan-ketetapan organisasi.
4) Mendapat rekomendasi sekurang-kurangnya dari 2 (dua) orang anggota MASIKA.
5) Mengajukan permohonan dan menyatakan secara tertulis kesediaan keanggotaannya.

Pasal 7
Hak Anggota

Anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan pada semua jenjang organisasi

Pasal 8
Kewajiban Anggota

Anggota biasa mempunyai kewajiban :
1) Membayar uang pangkal dan iuran anggota
2) Berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi
3) Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.

Pasal 9
Berakhirnya Keanggotaan dan Tata Cara Pemberhentian

1) Keanggotaan MASIKA berakhir karena :
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri
c. Diberhentikan
2) Tata cara pemberhentian anggota, pembelaan dan rehabilitasi :
a. Pemberhentian terhadap anggota MASIKA dilakukan oleh Pengurus Nasional atas usulan Pengurus Organisasi di bawahnya.
b. Pemberhentian terhadap anggota harus dilakukan dengan suatu peringatan terlebih dahulu, sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali oleh Pengurus MASIKA yang berwenang untuk itu.
c. Sebelum dilakukan pemberhentian terhadap anggota yang mempunyai Jabatan dalam kepengurusan MASIKA, terlebih dahulu dilakukan pencabutan jabatan oleh pengurus MASIKA yang berwenang.
d. Anggota yang dikenakan pemberhentian diberikan kesempatan membela diri dalam Pertemuan Daerah atau Pertemuan Wilayah atau forum yang ditunjuk untuk itu dan Pengurus Nasional diberikan kewenangan untuk meninjau kembali keputusan tersebut.
e. Apabila yang bersangkutan tidak menerima keputusan ayat 2 (dua) butir d pasal ini, dapat mengajukan/meminta banding dalam Pertemuan Nasional MASIKA sebagai pembelaan terakhir.

BAB III
KEPENGURUSAN

Pasal 10
Pengurus Daerah

1) Status Pengurus Daerah :
a. Pengurus Daerah adalah badan/instansi kepemimpinan organisasi di tingkat kabupaten/kota.
b. Masa jabatan Pengurus Daerah 3 (tiga) tahun
c. Pengurus Daerah memegang jabatannya selama masa 3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
d. Pengurus Organisasi Daerah tidak dapat merangkap jabatan di setiap jenjang struktur kepengurusan organisasi MASIKA.
e. Ketua Pengurus Daerah Tidak dapat merangkap jabatan sebagai ketua partai Politik.

2) Personalia Pengurus Daerah :
a. Pengurus Daerah sekurang-kurangnya terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan Bendahara.
b. Dalam hal Ketua Pengurus Daerah tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya, maka dapat dipilih Pejabat Ketua melalui sidang pleno Pengurus Daerah Sampai dengan Berakhirnya Periode Kepengurusan.
c. Dalam hal ketua Pengurus Daerah mengundurkan diri dan atau berhalangan tetap dalam masa jabatannya maka dapat dipilih ketua melalui Sidang Pleno Pengurus Daerah Sampai dengan Periode Kepengurusan berakhir.

3) Tata cara pemberhentian Pengurus Daerah dan pembelaan :
a. Pemberhentian terhadap Pengurus Daerah dilakukan dengan suatu peringatan terlebih dahulu kecuali dalam hal-hal luar biasa.
b. Pengurus yang dikenakan pemberhentian diberikan kesempatan untuk membela diri dalam Pertemuan Daerah atau forum yang digelar untuk itu.
c. Prosedur pemberhentian dan pembelaan diatur dalam ketetapan organisasi.

4) Tugas dan Kewajiban Pengurus Derah :
a. Menyusun program acara kerja jangka pendek, menengah dan panjang untuk melaksanakan hasil-hasil ketetapan Pertemuan Daerah, kebijakan dan program kerja organisasi serta ketentuan atau ketetapan organisasi lainnya dalam rangka mewujudkan tujuan organisasi di daerah.
b. Menyampaikan laporan 6 (enam) bulan sekali kepada pengurus Wilayah dengan tembusan kepada Pengurus Nasional.
c. Membantu anggota MASIKA dalam mengembangkan keilmuan dan kecendikiawanannya.
d. Setelah pengurus baru tersusun, maka selambat-lambatnya 15 (Lima Belas) hari Pengurus Daerah demisioner harus mengadakan serah terima jabatan.
e. Personalia Pengurus daerah mengkoordinasikan proses kegiatan mereka dalam mengupayakan tujuan operasional prioritas dalam periode tertentu.
f. Mempertanggungjawabkan secara profesional dan keuangan dalam pelaksanaan tugas Pengurus Daerah.

Pasal 11
Pengurus Wilayah

1) Status Pengurus Wilayah :
a. Pengurus Wilayah adalah badan / instansi kepemimpinan organisasi tingkat propinsi.
b. Masa jabatan Pengurus Wilayah 5 (Lima) tahun.
c. Pengurus Wilayah memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
d. Ketua Pengurus Wilayah tidak dapat merangkap jabatan sebagai Ketua Partai Politik.

2) Personalia Pengurus Wilayah :
a. Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan ketua divisi.
b. Dalam hal Ketua Pengurus Wilayah tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya, maka dapat dipilih ketua melalui sidang pleno Pengurus Wilayah sampai dengan periode kepengurusan berakhir.
c. Dalam hal ketua Pengurus Wilayah mengundurkan diri dan atau berhalangan tetap dalam masa jabatannya maka dapat dipilih ketua melalui sidang pleno Pengurus Wilayah sampai dengan periode kepengurusan berakhir.
3) Tata cara pemberhentian Pengurus Wilayah dan Pembelaan :
a. Menyusun program kerja jangka pendek, menengah dan panjang untuk melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Wilayah, kebijakan dan program kerja organisasi serta ketetapan organisasi lainnya dalam rangka mewujudkan masyarakat madani di wilayah.
b. Segera menyampaikan laporan 6 (enam) bulan sekali kepada pengurus Pusat.
c. Mengevaluasi hasil kerja Pengurus Daerah yang disampaikan melaui laporan periodik kepada Pengurus Wilayah.
d. Mendorong, merintis dan mengkoordinasikan Pembentukan daerah-daerah baru yang dipandang perlu serta membantu pengurus daerah melaksanakan tugas mereka sesuai fungsi organisasi serta meningkatkan kepakaran masing-masing anggota MASIKA.
e. Pengurus Wilayah, baru dapat menjalankan tugasnya setelah memperoleh pengesahan dari Pengurus Pusat.
f. Setelah Pengurus Baru terbentuk maka selambat-lambatnya 1 (satu) bulan pengurus wilayah demisioner harus mengadakan serah terima jabatan.
g. Memberikan pertanggungjawaban profesional dan keuangan dalam pelaksanaan tugas Pengurus Wilayah.
h. Personalia Pengurus Wilayah mengkoordinasikan proses kegiatan mereka dalam mengupayakan tujuan operasional prioritas dalam periode tertentu.

Pasal 12
Presidium Pengurus NASIONAL

1) Status Presidium Pengurus Nasional :
a. Presidium Pengurus Nasional adalah instansi kepemimpinan tertinggi organisasi.
b. Presidium Pengurus Nasional memegang jabatannya selama masa 3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
c. Presidium Pengurus Nasional terdiri atas 5 (lima) orang, salah seorang diantarannya diangkat dan ditetapkan menjadi ketua Presidium yang dipilih oleh anggota presidium secara bergantian.
d. Dalam hal Ketua Presidium Pengurus Nasional tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya, maka dapat dipilih ketua presidium baru melalui sidang internal presidium untuk memimpin organisasi sampai akhir masa jabatannya.
e. Dalam hal salah seorang Presidium tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya, maka dapat dipilih Presidium baru melalui Sidang Masjelis Pimpinan Paripurna.

2) Personalia Pengurus Nasional :
a. Pengurus Inti terdiri atas : Presidium, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum.
b. Pengurus Harian terdiri atas : Presidium, ketua-ketua koordinasi, sekretaris jenderal, wakil sekretaris jenderal, bendahara umum, wakil Bendahara, dan ketua-ketua Departemen.
c. Pengurus lengkap terdiri atas : Pengurus harian ditambah Anggota Departemen, ketua, wakil ketua, sekretaris dan wakil sekretaris Majelis penasehat Pusat, serta ketua, wakil ketua, sekretaris dan wakil sekretaris Dewan Pakar.
d. Majelis Pimpinan paripurna pusat terdiri atas Pengurus lengkap ditambah Dewan penasehat dan Dewan Pakar, Pimpinan badan otonom ICMI tingkat pusat dn ketua-ketua Pengurus Wilayah.
e. Personalia Pengurus Nasional mengkoordinasikan proses kegiatan mereka untuk mewujudkan tujuan operasional prioritas pada periode tertentu.

3) Pengurus Nasional dilengkapi dengan Majelis Penasehat Pusat (MPP)
a. Susunan Majelis Penasehat Pusat terdiri atas 7 (tujuh) orang.
b. Personalia MPP terdiri atas : Ketua, wakil ketua dan sekretaris MPP.
c. Tugas MPP adalah memberi saran, masukan, dan pandangan yang berkait denganMASIKA baik diminta maupun tidak kepada Pengurus Nasional.
4) Tata cara pemberhentian Pengurus Nasional dan pembelaan :
a. Pemberhentian terhadap Pengurus Nasional dilakukan dengan suatu peringatan terlebih dahulu kecuali dalam hal-hal luar biasa.
b. Pengurus yang dikenakan pemberhentian diberikan kesempatan untuk membela diri dalam Pertemuan Nasional, silaturahmi Kerja Nasional atau forum yang ditunjuk untuk itu.
c. Prosedur pemberhentian dan pembelaan diatur tersendiri dalam ketetapan organisasi.
5) Tugas dan kewajiba Pengurus Nasional :
a. Menyiapkan program jangka pendek, menengah dan panjang untuk melaksanakan hasil-hasil Pertemuan Nasional serta ketetapan-ketetapan organisasi lainnya dalam rangka mewujudkan tujuan MASIKA.

b. Pengurus Nasional bertanggung jawab kepada pertemuan nasional.
c. Pengurus Nasional bertanggung jawab keluar dan kedalam organisasi.
d. Pengurus Nasional baru dapat menjalankan tugasnya setelah pelantikan.
e. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Pengurus baru terbentuk, Pengurus nasional demisioner harus mengadakan serah terima jabatan
f. Pengurus Nasional membantu mengembangkan kinerja Pengurus Wilayah dan Pengurus daerah dalam upaya mewujudkan tujuan MASIKA.
g. Presidium Pengurus Nasional tidak dapat merangkap jabatan sebagai Pengurus Harian Partai Politik.

Pasal 13
Pergantian Pengurus Antar Waktu

1) Pergantian pengurus antar waktu terjadi karena pengurus mengundurkan diri, berhalangan tetap atau meninggal dunia sebelum masa kepengurusan berakhir.
2) Pergantian pengurus antar waktu dilakukan oleh Presidium pada tingkat Pengurus Nasional dan oleh Ketua pada tingkat Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah.
3) Presidium pada tingkat organisasi Nasional, Ketua pada tingkat Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah melakukan pergantian Pengurus setelah melalui rapat pengurus lengkap untuk keperluan itu.
4) Pergantian Presidium pada tingkat Pengurus Nasional, ketua pada tingkat Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah dilakukan setelah melalui rapat Pengurus lengkap yang diagendakan khusus untuk keperluan itu.

BAB IV
PERMUSYAWARATAN

Pasal 14
Pertemuan Daerah
1) Status Pertemuan Daerah
a. Pertemuan Daerah merupakan forum tertinggi organisasi tingkat daerah yang menjadi penentu dan pemutus terakhir organisasi Daerah.
b. Pertemuan Daerah merupakan pertemuan Anggota.
2) Wewenang pertemuan Daerah :
a. Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus Daerah.
b. Menetapkan program kerja organisasi Daerah,
c. Memilih pengurus daerah dengan jalan memilih dan menetapkan ketua merangkap ketua Tim Formatur untuk menyusun personalia kepengurusan Pengurus Daerah.
d. Memilih dan mengusulkan calon anggota Tim Formatur serta calon Pengurus Nasional untuk periode berikutnya.
3) Tata tertib Pertemuan Daerah :
a. Peserta Pertemuan Daerah terdiri atas Pengurus Daerah dan anggota daerah.
b. Pengurus Daerah adalah penanggung Jawab penyelenggaraan Pertemuan Daerah.
c. Ketentuan-ketentuan lain yang mendesak atau jika dipandang perlu, dapat diadakan pertemuan luar biasa organissi Daerah.

Pasal 15
Pertemuan Wilayah

1) Status Pertemuan Wilayah
a. Pertemuan Wilayah merupakan forum tertinggi organisasi tingkat wilayah yang menjadi penentu dan pemutus terakhir organisasi wilayah.
b. Pertemuan wilayah merupakan Pertemuan daerah dan satuan.
c. Pertemuan wilayah diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali, sebelum penyelenggaraan pernas.

2) Wewenang Pertemuan Wilayah :
a. Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus wilayah.
b. Menetapkan program kerja organisasi wilayah yang merupakan rangkuman program kerja organisasi, organisasi daerah serta penjabaran dari garis-garis besar program kerja ICMI.
c. Memilih pengurus Wilayah dengan jalan memilih ketua, merangkap ketua Tim Formatur untuk menyusun personalia kepengurusan organisasi wilayah.
d. Memilih anggota Tim Formatur dan calon Pengurus Nasional untuk periode berikutnya.

3) Tata tertib pertemuan wilayah :
a. Peserta pertemuan wilayah terdiri dari penguruswilayah, utusan pengurus daerah, peninjau dan undangan lainnya.
b. Pengurus wilayah adalah penanggung jawab penyelenggaraan pertemuan wilayah.
c. Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan Pertemuan Wilayah diatur dalam ketetapan organisasi.
d. Dalam keadaan mendesak atau bila dipandang perlu, dapat diadakan Pertemuan Luar Biasa Organisasi Wilayah.

Pasal 16
Pertemuan Nasional

1. Status Pertemuan Nasional :
a. Pertemuan Nasional merupakan forum tertinggi organisasi tingkat nasional yang menjadi penentu organisasi.
b. Pertemuan Nasional merupakan musyawarah utusan Organisasi Daerah dan organisasi Wilayah, dan pengurus Nasional.
c. Pertemuan Nasional diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.

2) Wewenang Pertemuan Nasional :
a. Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus Nasional.
b. Mengubah dan menetapkan pedoman pokok organisasi/pedoman pokok Rumah Tangga, Garis-Garis besar Program kerja MASIKA, dan kebijaksanaan organisasi lainnya.
c. Memilih dan menetapkan Pengurus Nasional melalui Pembentukan Tim Formatur.
d. Memilih alternatif tempat penyelenggaraan Pertemuan Nasional berikutnya.

3) Tata tertib Pertemuan Nasional :
a. Peserta Pertemuan Nasional terdiri atas peserta utusan dan peserta peninjau.
b. Peserta utusan memiliki hak suara, sementara peserta peninjau tidak memiliki hak suara.
c. Khusus dalam pemungutan suara, setiap peserta utusan terdiri atas personalia pengurus Nasional yang memiliki 3 (tiga) hak suara, utusan organisasi Wilayah yang memiliki 1 (satu) hak suara, dan utusan organisasi daerah yang memilikI 1 (satu) hak suara.
d. Peserta peninjau dapat berasal dari pengurus Nasional, Oranisasi wilayah, Organisasi Daerah, dan seorang perwakilan dari pengurus ICMI yang telah mendapat mandat secara tertulis dari Presidium ICMI.
e. Pengurus Nasional adalah penanggung jawab penyelenggaraan Pertemuan Nasional.
f. Banyaknya utusan Organisasi Daerah, Organisasi Wilayah dan ketentuan-ketentuan Lainnya yang berkaitan dengan Pertemuan Nasional ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

Pasal 17
Pertemuan Nasional Luar Biasa

1) Pertemuan Nasional Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan pertemuan Nasional.
2) Pertmuan Nasinal Luar Biasa diadakan untuk menghadapai keadaan yang luar biasa dan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Organisasi daerah.

BAB V
RAPAT-RAPAT

Pasal 18
Jenis-Jenis Rapat

Pengambilan keputusan organisasi MASIKA ICMI dilakukan dalam rapat-rapat yang terdiri dari :
1. Rapat pengurus Inti.
2. Rapat pengurus Harian
3. Rapat Pengurus Lengkap
4. Rapat Koordinasi.
BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 19
Hak suara dan Hak Bicara

Peserta utusan Pertemuan Musyawarah Daerah, Pertemuan Wilayah, Pertemuan Nasional dan Pertemuan Nasional Luar Biasa mempunyai hak suara dan hak bicara, sedangkan peninjau dan undangan lainnya tidak mempunyai hak suara.

Pasal 20
Quorum dan persyaratan

1) Pertemuan Daerah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah personalian Pengurus daerah dan utusan Organisasi satuan di wilayahnya.
2) Pertemuan Wilayah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah personalia Pengurus Wilayah dan utusan organisasi Daerah dan atau Organisasi satuan di wilayahnya.
3) Pertemuan Nasional dan Pertemuan Nasional Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) dari jumlah personalia Pengurus Pusat, utusan Pengurus Wilayah dan Pengurus Satuan.
4) Apabila ketentuan dalam ayat 1), ayat 2), ayat 3) dan ayat 4) pasal ini tidak dapat terpenuhi, maka penyelenggaraan Pertemuan Daerah, Pertemuan Wilayah, Pertemuan Nasional dan Pertemuan Nasional Luar Biasa ditangguhkan selama 1 (satu) jam, dan jika dalam tenggang waktu tersebut quorum tidak terpenuhi, maka atas persetujuan seluruh peserta yang hadir, Musyawarah/pertemuan Nasional tersebut dinyatakan sah.

Pasal 21
Pengambilan Keputusan

1) Setiap keputusan-keputusan diambil secara musyawarah mencapai mufakat.
2) Apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
BAB VII
KEGIATAN

Pasal 22
Kegiatan
1) Mengadakan diseminasi gagasan, kajian rutin, dan kegiatan lain yang bersifat pengembangan nalar dan budi anggota.
2) Menjadi komitmen dengan kalangan lembaga swadaya masyarakat, lembaga kajian, pemerintah dan pihak ketiga lainnya dalam mengembangkan keswadayaan anggota.
3) Mengembangkan jaringan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan kepemudaan Islam lainnya dalam rangka mencari kualitas unggul sumber daya anggota.
4) Mengembangkan penelitian dan pengkajian operasional untuk mempengaruhi isi dan pelaksanaan kebijakan publik.
5) Mempromosikan keterlibatan anggota dalam berbagai aktiivtas yang berkaitan dengan pengembangan jiwa nalar dan budi dilingkungan sosial, politik, ekonomi, budaya dan lain-lain.
6) Meningkatkan keterlibatan cendekiawan muslim muda dalam kegiatan pengembangan filosofi, etika dan ilmu pengetahuan untuk mendukung terwujudnya tujuan ICMI.
7) Meningkatkan keterlibatan anggota dalam aktivitas penelitian mikro serta bidang-bidang sosial, ekonomi, hukum dan pengembangan bidang-bidang bioteknologi, informatika, energi alternatif, transportasi, material, elektronika-mikro, serta bidang-bidang sosial, ekonomi, hukum agama dan budaya.
8) Menerbitkan jurnal, website, dan wahana penyebar luasan gagasan lainnya.

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 23
Pengaturan Keuangan

Laporan keuangan akhir masa jabatan dipertanggungjawabkan dalam forum Pertemuan Nasional untuk Pengurus Nasional dan Forum Pertemuan masing-masing untuk Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah.

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 24
Aturan Tambahan

1) Setiap anggota dianggap telah mengetahui isi Pedoman Pokok Organisasi dan Pedoman Pokok Rumah Tangga MASIKA.
2) Setiap anggota dan Pengurus harus menaati Pedoman Pokok Organisasi dan Pedoman pokok Rumah Tangga MASIKA.

BAB X
PENUTUP

Pasal 25
Hal- lain dan pemberlakuan

1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ICMI akan diatur dalam ketetapan-ketetapan organisasi.
2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.